Minggu, 04 Mei 2008

PEWACANAAN



PENYEMPURNAAN LANJUT
DRAF PROPOSAL PEMBENTUKAN
K.A.G.I


I. PENDAHULUAN
Globalisasi perdagangan barang dan jasa yang didukung revolusi teknologi informasi, transformasi dan komunikasi telah menjadikan batas-batas teritorial antar negara semakin maya. Jarak dan waktu tidak lagi menjadi kendala bagi pergerakan pelaku bisnis, dan bisnis itu sendiri. Transaksi ekonomi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja serta oleh siapa saja. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentunya tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan globaliasi itu sendiri. Sebab, konsekuensi globalisasi mengarah kepada interdependensi antar negara, akselerasi pergerakan dunia usaha, kebutuhan sumberdaya manusia yang dinamis, inovatif, dan komunikatif. Di samping itu struktur pasar akan cenderung menjadi bentuk pasar persaingan sempurna dengan berbasis kepada teknologi informasi, kesempurnaan kualitas, kecepatan respon, dan ketepatan pelayanan.
Saat ini kita telah memasuki era kesepakatan perdagangan bebas tingkat regional AFTA. Pengalaman krisis masa lampau semoga dapat dijadikan pemicu dan pelajaran berharga untuk segera bangkit dari keterpurukkan dan dapat mandiri lepas dari ketergantungan bantuan negara-negara donor dan tidaktidak didekte oleh kepentingan-kepentingan mereka.
Seperti telah disebutkan di atas konsekuensi untuk dapat menjadi pemain di pasar bebas dibutuhkan sumberdaya manusia yang dinamis, inovatif, komunikatif, kompeten dan profesional sehingga dapat menciptakan produk baik barang dan jasa yang berkualitas dan secara proaktif merespon perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat dan tepat.
Dalam merespon perdagangan bebas yang menuntut kita untuk bergerak cepat dan profesional, tentunya sebagai orang timur yang dikenal berbudaya tinggi kita tidak boleh larut pada pola pikir materialisme absolut. Atau dengan kata lain semua aktifitas yang kita kerjakan atas dasar untung-rugi materi yang sempit tanpa menghiraukan kepentingan publik pada umumnya. Untuk itu guna memberi wadah rasa persaudaraan dan terus menyambung tali silaturohmi di antara alumni Gitapala dan untuk menuju kemakmuran bersama maka dirikan Koperasi Alumni Gitapala ‘KAGI’.

II. VISI
Kemandirian komunitas-komunitas di masyarakat menopang kemandirian Nasional.

III. MISI
1. Memberi wadah rasa persaudaraan sehingga akan terus tersambung tali silaturohmi di antara alumni Gitapala.
2. Mencapai kemakmuran bersama.
3. Menumbuhkan jiwa kewira-usahaan

IV. ASAS
Setia kawan, Gotong royong, kekeluargaan

V. BIDANG USAHA
1. Simpan pinjam
2. Rental peralatan kepencinta-alaman
3. Pemandu dan/atau akomodator wisata alam (Traveling, tracking, camping, paket arung jeram 4. Outdoor education/Out bound for children)
5. Out bound trainer
6. Dan lain-lain

VI. PANGSA PASAR
1. Pelajar dan Mahasiswa
2. Karyawan kantor
3. Wisatawan

VII. PERANGKAT KAGI
1. Rapat Anggota
2. Dewan Pengawas/penasehat
3. Pengurus Harian

VIII. PENGELOLAAN
· Pengelolaan
1. Kedaulatan tertinggi ditangan Rapat Anggota sehingga berhak menujuk Ketua Pengurus Harian dan Dewan pengawas.
2. Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari Pengurus harian diawasi oleh Dewan Pengawas.
3. Dewan pengawas melakukan pengawasan kepada Pengurus harian dalam menjalankan tugasnya.
4. Dewan pengawas berhak menegur dan/atau mengadakan rapat anggota luar biasa apabila ternyata ada penyimpangan-penyimpangan.
5. Nilai SHU tiap anggota
= Total Laba x %(simp. tiap anggota / Total simpanan)
6. Besar simpanan dan iuran*)
Iuran sukarela untuk pengadaan peralatan
: Minimal Rp 100.000,-
maksimal tidak dibatasi.
Simpanan pokok : Rp 10.000,- /anggota
Simpanan wajib : Minimal Rp 5.000,-/anggota/bulan
*)Catatan iuran tidak sama dengan simpanan

IX. TEKNIS SIMPAN DAN PINJAM
1. Simpan
* Untuk dapat melakukan aktifitas simpan pinjam di KAGI, maka alumni Gitapala harus menjadi anggota lebih dahulu.
* Syarat untuk menjadi anggota KAGI, yaitu alumni Gitapala lebih dahulu membayar iuran pengadaan peralatan dan membayar simpanan pokok. Kemudian mengisi formulir keanggotaan KAGI.
* Simpanan wajib dibayarkan setiap satu bulan sebesar Rp 5.000,-
* Sedangkan simpanan sukarela dapat dibayarkan kapan saja dan besarnya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat dibayarkan bersamaan dengan simpanan wajib, yaitu apabila ada anggota membayar simpanan wajib di atas 5.000,- maka kelebihannya otomatis masuk ke simpanan sukarela.
2. Pinjam
* Peminjaman untuk kebutuhan mendadak (sebrakan) dan segera dilunasi dalam waktu tidak lebih satu bulan dikenai bunga 2%.
* Peminjaman untuk tambahan modal usaha atau kebutuhan lain dengan pengembalian secara diangsur setiap bulan. Jumlah angsuran (pinjaman + bunga) maksimal adalah 10 kali dan dikenai bunga 1% dari nominal awal.
* Apabila karena sesuatu hal pada bulan tertentu terpaksa tidak dapat mengangsur bunganya wajib dibayar.
* Biaya administrasi peminjaman 1% dari total pinjaman dan masuk kas harian.

X. PERINTISAN DAN RANCANGAN OPERASIONAL KOPERASI
1. PEWACANAAN, Untuk pewacanaan dibuat rancangan proposal pembentukan KAGI dan dikirim kepada alumni di beberapa kota di Indonesia. Kemudian rancangan proposal dipublikasikan melalui internet pada sebuah situs/blog yang dilengkapi dengan milis sehingga setiap alumni dapat saling berkomunikasi dan memberi masukkan.

2. RAPAT UMUM, Rapat umum yang nantinya bernama rapat anggota adalah perangkat tertinggi di koperasi untuk mengambil keputusan-keputusan. Dalam mengambil keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Tetapi apabila dengan cara musyawarah belum dapat mengambil keputusan maka ditempuh dengan cara voting. Agenda utama dalam rapat umum nanti adalah menggodok draf proposal yang sudah diwacanakan menjadi sebuah proposal jadi.

3. PENGORGANISASIAN ANGGOTA,alumni Gitapala yang sudah mapan (telah berkeluarga atau sudah punya penghasilan) sangat layak sebagai anggota koperasi. Pendaftaran sebagai anggota adalah dengan membayar iuran pengadaan peralatan dan simpanan pokok. Penyumbang iuran terbesar berhak mendapatkan nomer keanggotaan yang pertama yaitu KI/01/001 Karena anggota KAGI tersebar di seluruh Indonesia, maka guna mempermudah operasional kita buka rekening di bank (bank yang pilih yaitu bank yang mempunyai banyak cabang dan minimal ada di setiap kota kabupaten selain itu juga mempunyai fasilitas transfer paling maju terutama ATMnya) sehingga anggota yang jauh dari Yogya dapat membayar simpanannya melalui transfer antar rekening baik melalui ATM, HP, ataupun melalui internet.
4. DIVERSIFIKASI USAHA, Di samping bidang usaha simpan pinjam, untuk lanjutan dibuka juga bidang usaha lain yaitu Rental peralatan kepencinta-alaman. Peralatan yang direntalkan terutama yang nantinya menunjang bidang usaha selanjutnya (wisata alam dan out bount) yaitu : Tenda, sleeping bag, ransel, matras, peralatan masak, peralatan penerangan, dll. Sedangkan peralatan seperti tali karmantel, karabiner, krol, figur 8, askender, deskender, webbing, sit harnes, dll. diusahakan nanti.
5. Untuk pertama kali pembelian peralatan dengan menggunakan uang hasil iuran anggota direncanakan sebagai berikut :
· 10 Ransel 60 l @ Rp 250.000,- = Rp 2.500.000,-
· 10 Ransel 80 l @ Rp 275.000,- = Rp 2.750.000,-
· 10 Tenda dom @ Rp 350.000,- = Rp 3.500.000,-
· 10 Matras @ Rp 10.000,- = Rp 100.000,-
· 10 Sleeping bag @ Rp 100.000,- = Rp 1.000.000,-
· 10 set alat masak @ Rp 75.000,- = Rp 750.000,-
· 10 Senter @ Rp 50.000,- = Rp 500.000,-
Total = Rp 11.100.000,-

6. Kemudian setelah simpan pinjam dan rental sukses maka kemudian dirintis usaha tour leader wisata alam, Outdoor education for children dan Out-bound trainer.
7. Untuk dapat selalu menjalin komunikasi antar anggota dan pengurus maka kita buka web-site KAGI yang berisi tentang visi-misi KAGI, daftar anggota, simpanan tiap anggota, e-mail, berita-berita KAGI, dll.
8. Sedangkan untuk peminjaman uang oleh anggota yang berada jauh dari Yogya teknisnya di atur nanti setelah koperasi benar-benar mapan.
9. Semua bidang usaha selain simpan-pinjam sebelum ditawarkan ke publik akan diuji coba dengan melibatkan anggota KAGI. Setelah diuji coba dan di evaluasi dan telah terbuat konsep yang matang kemudian baru ditawarkan kepada publik.

XI. KEANGGOTAAN
Anggota KAGI adalah semua alumni Gitapala tanpa kecuali yang telah selesai studi dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Calon Anggota (Cata)
· Anggota yang baru saja selesai studi, sudah membayar iuran sukarela untuk peralatan tetapi belum melakukan aktifitas simpan-pinjam.
· Dalam rapat anggota belum mempunyai ‘suara’ dan belum mendapat SHU.
· Karena sudah terdaftar sebagai anggota tetapi belum mempunyai hak sebagai anggota penuh maka boleh disebut sebagai MAGANG. Apabila ada proyek dapat diikut-sertakan sebagai pembantu pelaksana.

2. Anggota Aktif
· Adalah anggota yang sudah cukup lama bergabung di KAGI tetapi belum mempunyai pekerjaan mapan di luar KAGI.
· Sudah melakukan aktifitas simpan-pinjam sehingga bisa mendapatkan SHU
· Dapat diangkat menjadi anggota pengurus harian sehingga apabila menjadi pengurus berhak mendapatkan uang lelah/uang pengabdian atau Jasa usaha pada setiap tutup buku (akhir tahun).
· Dapat ditunjuk oleh pengurus harian menjadi pelaksana proyek atau pimpro dalam sebuah proyek dan mendapatkan uang saku.
· Diprioritaskan menjadi pengurus harian dan pelaksana apabila ada proyek.

3. Anggota Senior
· Adalah anggota yang sudah aktif simpan-pinjam dan mempunyai pekerjaan tetap, mapan dan sudah berkeluarga.
· Sudah melakukan aktifitas simpan pinjam sehingga bisa mendapatkan SHU
· Diprioritaskan menjadi anggota dewan pengawas/penasehat dan ketua pengurus harian (cooperation directore).

*)Catatan : Pada periode perintisan istilah honor dan uang pengabdian belum diberlakukan.


XI. PRAKIRAAN SUSUNAN KEPENGURUSAN PERIODE PERINTISAN
1. Ketua
· Bertanggung jawab dengan kelangsungan aktifitas koperasi.
· Mengkoordinir semua pengurus yang dipimpinnya sesuai jobnya masing-masing sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih.
· Yang paling berhak memberi keterangan kepada publik dan berhubungan dengan pihak luar baik perorangan atau badan hukum berkaitan dengan koperasi yang dipimpinnya.

2. Sekretaris
Bertanggung jawab dengan administrasi dan surat-menyurat dengan pihak luar.

3. Bendahara*)
Bertanggung-jawab dengan keuangan dan aset koperasi.

4. Divisi simpan pinjam
Bertanggung jawab dengan aktifitas simpan pinjam

5. Divisi peralatan
Bertanggung jawab dengan peralatan out door activity, termasuk manajemennnya apabila disewakan.

6. Divisi IT
Bertanggung jawab dengan situs Koperasi termasuk pengUP-DATEtannya sehingga situs selalu up to date dan tidak membosankan.

7. Divisi Humas dan Keanggotaan
Bertanggungjawab dengan masalah keanggotaan koperasi dan hubungan kemasyarakatan (publik).

8. Divisi Pengembangan usaha koperasi dan pemasaran
Bertanggungjwab dengan rencana pengembangan bidang usaha koperasi yaitu : Pemandu wisata alam, out bound, out door education for children, dll.
*)Catatan : Untuk periode perintisan Bendahara merangkap Kadiv. Simpan pinjam

XII. SANKSI BAGI ANGGOTA
Setiap persoalan yang muncul diupayakan untuk diselsaikan secara kekeluargaan namun apabila sudah mentok dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Sedangkan mengenai keanggotaan KAGI, anggota dapat dikeluarkan dari anggota apabila :
1. Terus menerus melakukan pelanggaran dan/atau berkianat terhadap KAGI
2. Terus menerus melakukan pelanggaran hukum positif di Indonesia dan divonis penjara oleh Hakim sehingga merusak nama baik KAGI.
3. Terus menerus malukan perbuatan tercela.
4. Nyata-nyata mempunyai itikat tidak baik di KAGI.

XIII. PROSES PENJATUHAN SANKSI
1. Apabila ada anggota yang melakukan perbuatan seperti tersebut pada Romawi VIII pengurus harian dapat melakukan teguran langsung atau melalui surat.
2. Apabila teguran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka pengurus harian dapat mengusulkan Rapat Anggota luar biasa kepada Dewan pengawas/penasehat guna mengeluarkan yang bersangkutan sebagai anggota KAGI.